Izin untuk India Timur Laut dan Yang Perlu Anda Ketahui

Daftar Isi:

Izin untuk India Timur Laut dan Yang Perlu Anda Ketahui
Izin untuk India Timur Laut dan Yang Perlu Anda Ketahui

Video: Izin untuk India Timur Laut dan Yang Perlu Anda Ketahui

Video: Izin untuk India Timur Laut dan Yang Perlu Anda Ketahui
Video: Beginilah yang Kehidupan yang Harus Dijalani Ibu Negara dari Korea Utara Sepanjang Hidupnya! 2024, November
Anonim
Wanita suku dari timur laut India
Wanita suku dari timur laut India

Sebagian besar negara bagian di India Timur Laut mewajibkan turis untuk mendapatkan semacam izin untuk mengunjungi mereka. Ini karena kekerasan etnis, serta lokasi sensitif kawasan yang berbatasan dengan Bhutan, China, dan Myanmar. Inilah yang perlu Anda ketahui tentang izin untuk Timur Laut India, dan di mana mendapatkannya.

Perlu diketahui bahwa orang asing dapat mengajukan izin (baik Izin Kawasan Lindung dan Izin Jalur Dalam) jika mereka memiliki e-Visa untuk India. Tidak perlu memegang visa turis biasa untuk mengajukan izin.

Catatan: Pemerintah India telah melonggarkan persyaratan izin bagi orang asing untuk mempromosikan pariwisata ke Timur Laut. Orang asing tidak lagi harus mendapatkan izin untuk mengunjungi Mizoram, Manipur, dan Nagaland. (Persyaratan tetap berlaku untuk Arunachal Pradesh dan Sikkim.) Namun, orang asing harus mendaftarkan diri di Kantor Pendaftaran Orang Asing (Inspektur Polisi Distrik) dalam waktu 24 jam setelah masuk ke setiap negara bagian. Selain itu, pembebasan izin tidak berlaku untuk warga negara tertentu, termasuk Pakistan, Bangladesh, dan China, yang terus memerlukan persetujuan sebelumnya dari Kementerian Dalam Negeri sebelum kunjungan mereka ke tiga negara bagian tersebut. Ketahuilah bahwa pemegang kartu Warga Negara Asing India diklasifikasikansebagai orang asing, dan harus mendapatkan izin sesuai kebutuhan.

Informasi berikut mencerminkan perubahan di atas.

Izin Arunachal Pradesh

  • Wisatawan India membutuhkan Izin Jalur Dalam (ILP). Ini tersedia dengan mendaftar secara online di situs web ini atau dari Pemerintah Arunachal Pradesh mana pun yang berkantor di Delhi, Kolkata, Tezpur, Guwahati, Shillong, Dibrugarh, Lakhimpur dan Jorhat. Selain itu, Pusat Fasilitasi ILP beroperasi di Stasiun Kereta Api Naharlagun, Stasiun Kereta Api Gumto, dan Bandara Guwahati di Assam. Pusat-pusat ini mengeluarkan ILP pada saat kedatangan.
  • Orang Asing memerlukan Izin Kawasan Lindung (PAP). Persyaratan izin dilonggarkan pada tahun 2008 dan hanya dua orang atau lebih yang perlu bepergian bersama (bukan empat). Namun, sesuai dengan arahan pemerintah lebih lanjut yang dikeluarkan pada tahun 2014, wisatawan asing tunggal sekarang dapat memperoleh WTP untuk mengunjungi Tawang, Bomdila, dan Ziro. WTP tersedia untuk jangka waktu 30 hari (perpanjangan tidak dimungkinkan). Pada kenyataannya, cara termudah untuk mendapatkan PAP adalah melalui agen perjalanan. Ini akan memakan waktu beberapa hari untuk dikeluarkan. Jika Anda ingin bepergian secara mandiri dan melakukannya sendiri, tempat terbaik adalah Kantor Wakil Komisaris Residen Arunachal Pradesh di Kolkata atau Guwahati. Hanya dua tempat tersebut yang memiliki kewenangan menerbitkan WTP kepada wisatawan asing mandiri dan wisatawan tunggal. Di Guwahati, kantornya terletak di G. S. Road. Aplikasi dapat diajukan Senin hingga Jumat, hingga pukul 14:00. Waktu pemrosesan adalah dua hingga lima hari kerja.

Izin Assam

Izin tidak diperlukan untukOrang India atau orang asing.

Izin Manipur

  • Pada pertengahan Desember 2019, pemerintah India mengumumkan bahwa turis India sekarang akan memerlukan Izin Jalur Dalam (ILP) untuk mengunjungi Manipur.
  • Turis India yang mengunjungi Manipur melalui jalan darat melalui Dimapur atau Kohima juga akan memerlukan Izin Jalur Dalam (ILP) untuk melewati Nagaland (lihat cara mendapatkan ILP untuk Nagaland di bawah).
  • Orang Asing tidak lagi memerlukan Izin Kawasan Lindung (PAP). Namun, mereka harus mendaftarkan diri di Kantor Pendaftaran Orang Asing (FRO) setempat di distrik yang mereka kunjungi dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. (Sebelumnya wisatawan asing diharuskan melakukan perjalanan dalam rombongan minimal empat orang atau pasangan suami istri, dan hanya mengunjungi daerah terbatas).

Izin Meghalaya

Izin tidak diperlukan untuk orang India atau orang asing.

Izin Mizoram

  • Wisatawan India membutuhkan Izin Jalur Dalam (ILP). Ini tersedia dari Rumah Mizoram mana pun. Ini juga tersedia di Bandara Lenpui, untuk wisatawan yang datang dengan penerbangan.
  • Orang asing tidak lagi memerlukan Izin Area Terbatas (RAP). Namun, mereka harus mendaftarkan diri di Kantor Pendaftaran Orang Asing (FRO) setempat di distrik yang mereka kunjungi dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. (Sebelumnya wisatawan asing diharuskan melakukan perjalanan dalam rombongan minimal empat orang atau pasangan suami istri, dan hanya mengunjungi daerah terbatas).

Izin Nagaland

  • Wisatawan India memerlukan Izin Jalur Dalam (ILP) jika mereka berniat mengunjungi tempat mana pun di Nagaland termasuk Dimapur. Dimapur dibawa ke bawah ILPrezim pada bulan Desember 2009. Izin ini sekarang dapat diperoleh secara online di sini, atau dari Rumah Nagaland mana pun (di Delhi, Kolkata, Guwahati, dan Shillong) atau kantor Pemerintah Nagaland.
  • Orang asing tidak lagi memerlukan Izin Area Terbatas (RAP). Namun, mereka harus mendaftarkan diri di Kantor Pendaftaran Orang Asing (FRO) setempat di distrik yang mereka kunjungi dalam waktu 24 jam setelah kedatangan. (Sebelumnya wisatawan asing diharuskan melakukan perjalanan dalam rombongan minimal empat orang dan hanya mengunjungi daerah terbatas).

Izin Sikkim

  • Wisatawan India tidak perlu izin masuk Sikkim. Namun, diperlukan Izin Jalur Dalam (ILP) untuk mengunjungi daerah tertentu. Di Sikkim Timur, kawasan tersebut adalah Danau Tsongo, Nathu La, Kupup, dan Danau Menmecho. Di Sikkim Utara, daerah-daerah tersebut adalah Chungthang, Lachung, Lembah Yumthang, Yumesamdong, Lachen, Thangu, Chopta, dan Danau Gurudongmar. Izin dapat dengan mudah diatur melalui agen perjalanan di Gangtok.
  • Orang asing memerlukan Izin Jalur Dalam untuk memasuki Sikkim. Izin ini dapat diperoleh secara online di sini, atau di pos pemeriksaan perbatasan Rangpo dan Melli. Izin 30 hari akan dikeluarkan setelah menunjukkan fotokopi paspor, visa India, dan dua foto ukuran paspor. Atau, Anda bisa mendapatkan izin terlebih dahulu dari kantor Pariwisata Sikkim di New Delhi dan Kolkata, dan kantor Hakim Distrik di Darjeeling dan Siliguri. Orang asing juga memerlukan Izin Kawasan Terbatas (RAP) atau Izin Kawasan Lindung (PAP) untuk mengunjungi Sikkim Utara, dan untuk trekking di wilayah pedalaman negara (sepertiYuksom ke Dzongri). Izin tersebut hanya dikeluarkan untuk kelompok yang terdiri dari dua orang asing atau lebih yang bepergian bersama, yang telah membuat perjanjian dengan operator trekking/wisata yang terdaftar di departemen Pariwisata Sikkim. Operator tur akan menangani mendapatkan izin. Izin juga diperlukan untuk perjalanan sehari dari Gangtok ke Danau Tsomgo. Operator tur/pengemudi akan mengaturnya tetapi memerlukan pemberitahuan 24 jam.

Izin Trippura

Izin tidak diperlukan untuk orang India atau orang asing.

Direkomendasikan: